Anda punya situs lendir? Atau blog lendir? Atau forum lendir? Atau apa pun itu namanya, yang jelas masih berkaitan dengan sesuatu yang mengundang nafsu dan birahi? Well, tampaknya sekarang sudah saatnya Anda memilih. Mau terus memiliki “harta berharga” Anda tersebut dan berkesempatan “menyumbang” sebesar 1M kepada pemerintah atau berusaha untuk merelakan kepergian mereka dari sekarang. Kenapa demikian?
Karena menurut RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja disahkan hari ini, siapa pun yang terbukti memiliki situs lendir (tercantum pada bab VII, pasal 26, ayat 1) dapat didakwa dengan hukuman maksimal Rp 1.000.000.000,- (iya, itu duit semua) atau penjara hingga 6 tahun (tercantum bab XI, pasal 42, ayat 1).
Berikut ini cuplikan rancangannya:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)..
Berhubung saya punya dua situs XXX yang kebetulan hanya merupakan proyek-iseng-tanpa-penghasilan, tidak masalah kalau harus membunuh keduanya (atau mungkin ada yang mau beli domainnya? :D) Yang menjadi beban pikiran adalah, bagaimana dengan situs sejenis file sharing dan image sharing? Apabila ada orang lain yang “menitipkan” file bermuatan lendir di situs tersebut, apakah secara otomatis situs-situs tersebut juga akan dianggap sebagai terdakwa?
Kabarnya, Depkominfo untuk saat ini masih melakukan proses identifikasi terhadap situs-situs yang diduga berbau porno dan asusila. Mereka baru akan mengumumkan daftarnya pada pekan depan, beserta “klasifikasinya” masing-masing, seperti situs yang terindikasi porno dan situs porno.
Beberapa diskusi terkait:
- Lendir Mo Ditutup RI :|
- Undang-Undang Baru ITE - Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar
- Akhirnya RUU ITE Disahkan
- Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
- Es Mos Si
- Basuh segera LENDIRmu!
- Akhirnya Undang-Undang Itu Disahkan Juga…
- Apakah Peraturan Baru diikuti dengan Sumber Dayanya?
- Situs Bokep Satu Miliar Rupiah
- RUU-ITE disahkan
- Satu miliar rupiah untuk satu web porno
Selain masalah birahi berlendir, RUU ITE juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia internet, termasuk masalah transaksi, perjudian, domain, dan (sepertinya) copy-paste. Sepertinya setelah ini akan ada tulisan berseri mengenai RUU ITE, hehehe. Ditunggu aja, sekarang mau saya print dulu, biar enak nanti bacanya :)
Download Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
Update: Situs atau forum yang sudah menutup diri: MainMata.Net, Forum DuniaSex.Com, Libidow.Com, dan IniTehSusu.Com. Forum yang tidak tutup total tapi menghilangkan bagian dewasanya: Kaskus.Us, Bluefame.Com, dan BintangMawar.Net. Entah untuk sementara atau selamanya.