Soy Tu Duena Episodes and Clips, Watch Soy Tu Duena Videos Free Soy tu dueƱa capitulo Movie Telenovela Amor Real.

Pages

Tuesday, April 1, 2008

[Membahas RUU ITE] Nama Domain

[Membahas RUU ITE] Nama Domain


Beberapa minggu lalu saya sempat mencari informasi tentang patenisasi nama domain. Idealnya tentu sama dengan yang diterapkan oleh Apple misalnya, dimana semua nama produk (yang sudah dipatenkan) milik Apple tidak boleh digunakan sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin. Dari informasi yang saya dapatkan dari salah satu lembaga kepengurusan hak paten, hal tersebut memang memungkinkan. Namun yang menarik, ternyata Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (RUU ITE) yang kemarin disahkan dan langsung membuat beberapa situs bokep gulung tikar juga memuat beberapa aturan mengenai kepemilikan dan legalisasi suatu nama domain. Apa saja poin-poinnya?


Pada bab VI, pasal 23, ayat 2:


Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.



Di sini tercantum bahwa siapa saja boleh memiliki dan menggunakan suatu nama domain, asal tidak digunakan untuk hal-hal yang negatif dan melanggar hak orang lain. Dengan demikian, sebagai contoh, jika ada yang mendaftarkan dan menggunakan domain cosaaranda.us untuk hal-hal yang tidak baik, maka berarti saya boleh mengajukan tuntutan.


Hal ini ditegaskan pada ayat 3 di pasal yang sama:


Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.



Yang mungkin agak membingungkan adalah isi dari ayat 5:


Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.



Untuk bagian ini kabarnya akan diatur lebih lanjut (tercantum pada ayat 7) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sedang untuk sanksinya, sepertinya untuk kasus nama domain tidak ada hukuman tertentu bagi yang melanggar (selain harus menyerahkan kepemilikan nama domain apabila terbukti melanggar). Entah jika nantinya ada perubahan atau ada aturan tambahan dari PP yang bersangkutan.


Hmmm, sepertinya yang kulakan domain nama-nama menteri kabinet dan seleb harus siap-siap “menyerahkan” domain-domain tersebut dengan sukarela (apabila diminta)…



Artikel ini ditulis oleh Cosa Aranda dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 26 March 2008. Artikel bebas untuk didistribusikan ulang untuk keperluan non-komersil selama mencantumkan nama penulis dan sumber artikel serta tidak merubah separuh atau seluruh bagian dari isi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...